Anggapsaja kamu memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Misalkan harga bangunan tersebut adalah Rp 500.000, sementara harga tanah tersebut adalah Rp 1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus kamu bayarkan? Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya: Sesuaidengan lampiran-lampiran Surat Keterangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keterangan ini apabila dikemudian hari ada keterangan yang tidak benar olehTim Editorial diperbarui 13 Aug 2022 • 4 menit membaca Pembeli Rumah Pemula RumahCom - Surat keterangan tanah atau biasa disebut surat pernyataan tanah dan surat kepemilikan tanah adalah surat kepemilikan yang levelnya di bawah sertifikat tanah. Yangselanjutnya disebut sebagai PIHAK II (Penerima Pekerjaan) Bahwa PIHAK I dengan ini memberikan perintah kepada PIHAK II untuk melaksanakan: - Pekerjaan: Pembangunan 1 (satu) Unit Rumah; - Luas Bangunan/Tanah: 54 M2 / 120 M2. - Lokasi: Cluster Pamalayu, Kav.: H5-15, Perumahan Permata Residence, Kec.: Garum, Kab.
Jakarta CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17
. 105 304 278 480 310 36 242 416

contoh surat keterangan harga tanah dan bangunan