Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Menurut Darwan Prinst,gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya,dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan,serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut. Menurut Sudikno
Secara teoritis dikenal beberapa bentuk gugatan, yakni : 1. Gugatan contentioasa (proses peradilan sanggah menyanggah). Gugatan contentiosa inilah yang disebut dengan gugatan perdata dalam praktek beracara dipengadilan perdata. Dalam gugatan contentiosa di dalamnya terkandung sengketa yang menarik pihak lain sebagai tergugat. 2. Pembuktian Kedudukan Hukum MHA. Kedudukan hukum MHA dalam mengajukan gugatan diatur dalam Pasal 1 angka 4 dalam Perma Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi: Penggugat adalah Pihak yang Berhak terdiri atas perseorangan, badan . 55 480 353 365 11 2 490 183